Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Pertemuan 21 Juli 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran masyarakat dalam Penataan Ruang yang dilakukan secara tatap muka maupun daring dengan peserta kegiatan yang berasal dari perwakilan Perempuan Adipura Kota Palu dan OPD Lingkup Penataan Ruang Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Hotel Jazz, Rabu 6 Juli 2022

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dr. Moh Yasin baculu, S.Sos, MT dan Narasumber pada kegiatan ini adalah Salman Ruslan, ST, MT selaku pejabat fungsional Penataan Ruang dan Dr. Wirdani Pingkan Suripurna Hamzens, ST, MT selaku Akademisi dengan materi sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peran masyarakat dalam penataan ruang dan sosialisasi terkait peran masyarakat dalam penataan ruang.

Dalam sambutan Kadis BMPR yang diwakilkan Kepala Bidang Penataan Ruang menyampaikan” dalam pelaksanaan penataan ruang, peran serta masyarakat tidak bisa dipisahkan, untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. Peran masyarakat dalam penataan ruang bukan hanya berdasar pada berpartisipasi dalam proses penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, namun telah mengarah pada keterlibatan dalam pengawasan penataan ruang. Untuk itu pada kegiatan ini kami melibatkan salah satu kelompok masyarakat yaitu Perempuan Adipura dengan harapan menjadi tonggak awal dalam upaya pelibatan masyarakat dalam penataan ruang.”

Dalam mewujudkan pembangunan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu diperlukan pelaksanaan secara kolaboratif. Salah satu konsep multipihak yang cukup terkenal yaitu pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas dan media yang bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen serta saling bersinergi untuk mencapai tujuan. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan kedepannya kepada Dinas yang membidangi penataan ruang di tingkat kabupaten/kota agar senantiasa melibatkan masyarakat dalam seluruh aspek pelaksanaan penataan ruang, karena Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan ujung tombak pelaksanaan penataan ruang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan adanya upaya pengembangan model pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota agar pelibatan masyarakat bisa berjalan efektif sesuai koridor perundang-undangan. 

 



Komentar