Rapat Pembahasan Gubernur atas Raperda RTRW Kab. Buol Tahun 2023-2042

Pertemuan 04 Maret 2024 

Image

Palu – Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pembahasan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terhadap Raperda Kab. Buol tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042 bertempat di Aula Rapat Dinas BMPR pada Senin, 04 Maret 2023. Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri Anggota FPR Provinsi Sulawesi Tengah, OPD Vertikal Provinsi Sulawesi Tengah dan Unsur Pemerintah Kab. Buol

Dalam Sambutannya, Bapak Faidul Keteng menyampaikan “RTRW Kab. Buol ditetapkan melalui Perda Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Buol Tahun 2021 – 2032. Dengan demikian perda ini telah berusia 12 Tahun sejak ditetapkan. Dalam rentang waktu tersebut tentunya telah terjadi dinamika dalam proses pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Buol baik karena perubahan kebijakan nasional, kebijakan provinsi maupun perkembangan internal di Kabupaten Buol itu sendiri. Oleh Karena itu dilaksanakan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Buol dengan hasil yaitu merekomendasikan pelaksanaan Revisi”

Pelaksanaan tahapan ini merupakan proses untuk memastikan kebijakan dan arahan strategis Provinsi Sulawesi Tengah yang harus termuat dalam RTRW Kabupaten Buol, serta memastikan kesesuaian dengan NSPK Penyusunan Substansi dan Peta RTRW. Adapun Berita Acara (BA) yang dihasilkan pada pembahasan ditingkat provinsi ini akan menjadi salah satu syarat administrasi untuk pengajuan Persetujuan Substansi di Kementrian Agraria dan Tata Ruang.



Komentar