Sosialisasi Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR)

Pertemuan 13 Juli 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang melaksanakan Sosialisasi Pembentukan  Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota dan Launching Forum Penataan Ruang yang diselenggarakan Seksi Perencanaan Tata Ruang Bidang Penataan Ruang  Pada Hari Kamis Tanggal 28 Oktober 2021, Bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu.

Kegiatan ini dihadiri serta dibuka secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Mulyono, SE.,Ak.,MM dan didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota FPR Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan OPD Kabupaten/Kota, Ahli Perencanaan Provinsi Sulawesi Tengah, Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia, Tokoh Masyarakat serta Tim Teknis Bidang Penataan Ruang. Kegiatan ini juga dilaksanakan via zoom dan diikuti Perwakilan Kabupaten/Kota yang terkait. Adapun Narasumber pada kegiatan ini yakni berasal dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Sambutan Gubernur yakni “ terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberi sebuah terobosan baru dalam proses penyelenggaraan penataan ruang baik aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang”.

Salah satu terobosan tersebut ialah penguatan aspek kelembagaan penataan ruang dengan Terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. FPR memiliki peran dalam aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu peran strategis FPR yaitu memberikan pertimbangan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang. Penerbitan KKPR menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah. Kedepan intensitas penerbitan KKPR akan lebih banyak dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota dengan demikian Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan segera membentuk Forum Penataan Ruang.

 



Komentar