Sosialisasi Norma Standar Prosedur Kinerja (NSPK) Bidang Penataan Ruang

Pertemuan 20 Oktober 2022 

Image

PALU - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dihadiri Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta Anggota Tim Evaluasi RTRW Kabupaten/Kota dan Anggota Tim Pembahasan Ranperda RDTR Kabupaten/Kota bertempat di Sutan Raja Hotel pada Kamis 13 Oktober 2022

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Langsung oleh Plt Kadis BMPR Ir. Basir Tanase, MT dengan Narasumber Fandy Riyanto, S.H, M.H dari Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah dengan materi Tata Cara Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada serta Dr. Moh. Yasin Baculu, S.Sos MT selaku kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah dengan materi Tata cara evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan Fasilitasi Ranperda RDTR Kabupaten/Kota

Mengawali kegiatan sosialisasi tersebut, Kadis BMPR dalam sambutannya menyampaikan “Proses penyusunan rencana tata ruang terdiri dari dua bagian penting yaitu proses penyusunan dokumen dan proses penetapan baik rencana umum tata ruang maupun rencana rinci tata ruang. Penetapan rencana tata ruang perlu menjadi perhatian bersama karena ada limitasi waktu penetapan yang merupakan terobosan yang diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu perlu mengacu pada Permen ATR No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Untuk Raperda RTRW Kabupaten/Kota, jangka waktu penetapan adalah 2 Bulan pasca penerbitan persetujuan substansi sedangkan jangka waktu penetapan Raperkada RDTR ialah 1 Bulan pasca penetapan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.”

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman khususnya di tingkat Kabupaten/Kota berkaitan dengan prosedur dan tata cara yang harus dilewati berkaitan dengan penetapan Raperda RTRW maupun Raperkada RDTR. Salah satu tahapan yang dimaksud ialah pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda RTRW yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah. Tahapan lainnya ialah pelaksanaan evaluasi Gubernur untuk Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan Fasilitasi Gubernur untuk RDTR Kabupaten/Kota.  

 



Komentar