Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang

Pertemuan 21 Juni 2023 

Image

Palu - Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait Penerbitan KKPR berbasis OSS. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Dr. H. Faidul Keteng, ST., M.Si., MT. didampingi Bapak Dr. Moh. Yasin Baculu., S.Sos., MT selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah serta Narasumber kegiatan berasal dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN pada Rabu (21/6/23) bertempat di Best Western Hotel Palu

Mengawali kegiatan ini, Kadis BMPR menyampaikan sambutannya “Salah satu terobosan yang diatur dalam Undang Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang adalah Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu jenis perizinan dasar selain izin lingkungan dan persetujuan bangunan gedung. Pelaksanaan penerbitan KKPR secara teknis telah diatur baik dalam PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang  serta Permen ATR/BPN No. 13 tahun 2021"

Saat ini penetapan RDTR di Sulawesi tengah yang baru ditetapkan yaitu berjumlah 12 RDTR dari kurang lebih 50 RDTR yang direncanakan ditetapkan di Provinsi Sulawesi Tengah. Dari 12 RDTR yang telah ditetapkan sebagian besar sedang melaksanakan integrasi ke Sistem OSS oleh karena itu mekanisme penerbitan KKPR melalui konfirmasi  KKPR masih terkendala dengan terbatasnya RDTR yang berbasis OSS yang ditetapkan di Provinsi Sulawesi Tengah untuk itu pelaksanaan penerbitan KKPR masih didominasi melalui mekanisme persetujuan KKPR

Diakhir sambutanya, Faidul Keteng berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan baik "Saya berharap dengan adanya Sosialisasi ini agar para peserta khususnya dari Pemerintah Kab/Kota akan lebih mudah dalam memahami proses penerbitan KKPR agar dalam pelaksanaannya tidak menemui kendala, dengan demikian tujuan bersama dalam mendukung proses percepatan Investasi sesuai dengan slogan Tata Ruang yaitu Tata Ruang Sebagai Pintu Gerbang Investasi dapat tercapai" 

 

Turut hadir pada acara ini : Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, dan OPD Bidang Penataan Ruang Kab/Kota se-Sulawesi Tengah.



Komentar