Sosialisasi dan Pelatihan Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2022

21 Juli 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah tahun 2022 yang di lakukan secara tatap muka maupun daring dengan peserta kegiatan yang berasal dari OPD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah. (05/22)

Sosialisasi yang bertempat di Sutan Raja Hotel Palu tersebut dibuka oleh Kepala Dinas BMPR, Ir. H. Syaifullah Djafar., M.Si. di damping oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, DR. Yasin Baculu., S.Sos., M.T. dan Kepala Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Zulkifli, S.T serta selaku Narasumber pada kegitan tersebut adalah Ibu Bramandita Resa Kurnia Dewi, S.T., M.Sc. Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Wilayah Barat.

Dalam Sambutannya, Kadis BMPR menyampaikan bahwa dalam rangka mewujutkan Pengawasan Penataan Ruang Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan penataan ruang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap kinerja aspek TURBINLAK Penataan Ruang, yakni aspek pengaturan penataan ruang (TUR), aspek pembinaan penataan ruang (BIN), aspek perencanaan tata ruang (LAK), aspek pemanfaatan ruang (LAK) dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang (LAK), Fungsi dan Manfaat penyelenggaraan penataan ruang, Pemenuhan Standar Teknis Kawasan. Dengan melihat dan menilai realitas setiap pelanggaran perubahan fungsi ruang yang terjadi di wilayah kita, hendaknya kita semua harus konsisten dan tidak toleran pada setiap pelanggaran yang ada.

Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui peksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perlunya pengawasan penataan ruang agar penyelanggaraan penataan ruang dapat diwujutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Selanjutnya Kadis BMPR menyampaikan bahwa kegiatan ini dipandang sebagai suatu langkah awal yang sangat penting bagi masa depan daerah kita, khususnya jangkauan keterlibatan kita dalam mengimplementasikan proses pengawasan pemanfaatan ruang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana Gubernur melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 yang dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan penataan ruang, yang meliputi pemantaun evaluasi, dan pelaporan, yang merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian Pengelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat. Pengendalian pemanfaatan ruang mengatur penialaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insintif dan disinsentif, pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Sumber : PPID Bimatarung

 

 



Komentar