Rapat Penyepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2042

Pertemuan 21 Juli 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 – 2042 bertempat di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Selasa 28 Juni 2022.

Kegiatan rapat ini dibuka secara langsung oleh Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Ir. H. M. Faizal Mang, MM dan dihadiri oleh Anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati/Sekda/OPD Penataan Ruang Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya Pj. Sekda menyampaikan “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyusunan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tengah merupakan amanat dari Pemerintah Pusat terkait dengan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam gempa bumi, tsunami dan likufaksi pada tanggal 28 September 2018. Hal ini sebagai respon terhadap kebutuhan terhadap instrumen pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi bencana dengan tetap memberi kesempatan dalam  investasi untuk pembangunan. Tahun ini merupakan tahun keempat pasca bencana, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan penetapan Perda RTRWP Sulawesi Tengah pada tahun ini, mengingat penetapan ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota”

Proses penetapan RTRWP telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dimana telah melewati berbagai tahapan proses yang disyaratkan. Namun, terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberi terobosan baru dalam penataan ruang yaitu kebijakan satu produk rencana tata ruang dimana dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelesaikan proses perubahan materi RZWP3K dan telah diintegrasikan dalam RTRWP. Untuk itu tahap selanjutnya adalah masuk dalam proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara dan Peta terkait Substansi Rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang RTRWP Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Anggota FPR Provinsi Sulawesi Tengah



Komentar