Rapat Pembahasan Profil Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah

Pertemuan 21 Juli 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melaui Bidang Penataan Ruang melaksanakan kegiatan Pembahasan Profil Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah yang bertempat di ruang aula dinas BMPR bersama dengan perwakilan dari Kementerian Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sulteng, Biro Hukum Seketariat Daerah Prov. Sulteng serta Pejabat OPD yang membidangi Penataan Ruang se-Provinsi Sulawesi Tengah, Palu (12/05).

Sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, posisi penataan ruang dalam pelaksanaan pembangunan menjadi sangat strategis dibanding sebelumnya. Hal ini karena adanya penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar dalam penerbitan perizinan. Namun perlu dipahami bahwa seluruh tahapan diawali dengan penyediaan dokumen rencana tata ruang baik rencana tata ruang umum maupun rencana tata ruang rinci.

Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Umum dan Rinci Tahun 2021 merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang. Hal ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas BMPR Ir. H. Syaifullah Djafar., M.Si dalam sambutannya menyampaikan “Forum yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk menjaring informasi progres dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian RTRW maupun RDTR. Hasil ini juga akan menjadi data yang kami serahkan kepada pemerintah pusat sebagai acuan dalam pemberian dukungan baik melalui fasilitasi bimbingan teknis maupun bantuan teknis dari pemerintah pusat. Oleh karena itu saya mengharapkan pemberian informasi yang valid terhadap progres penyusunan yang sedang berlangsung termasuk kendala yang dihadapi”.

Saat ini seluruh Kabupaten/Kota telah memiliki Perda RTRW Kabupaten/Kota, namun telah memasuki masa peninjauan kembali dan pelaksanaan revisi. Terdapat 5 Kabupaten yang telah melaksanakan perda Revisi yaitu Kab. Morowali, Kab. Parigi Moutong, Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala. Untuk itu diharapkan kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan penetapan perda RTRW revisi.

Selain penetapan RTRW Kabupaten/Kota, hal yang sangat penting lainnya yaitu penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota, karena RDTR merupakan acuan utama dalam penerbitan KKPR melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menargetkan penetapan 5000 RDTR di seluruh Indonesia, dan khusus Provinsi Sulawesi Tengah ada sekitar kurang lebih 35 RDTR yang diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota untuk disusun dan ditetapkan. Untuk itu diperlukan komitmen bersama khususnya dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memacu penyusunan dan penetapan RDTR Kabupaten/Kota.

Mekanisme dalam Udang-undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Penataan Ruang telah menyederhanakan proses dan waktu penetapan baik RTRW Kabupaten dan RDTR. Saat ini RDTR cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan batas waktu 1 Bulan sejak terbitnya persetujuan substansi. Untuk itu kita perlu memahami bersama proses penetapan tersebut agar RDTR dapat ditetapkan tepat waktu.

Sumber : PPID Bimatarung

 

 



Komentar