Rapat Pembahasan Gubernur Tentang Raperda RTRW Kab. Poso Tahun 2021-2041

Pertemuan 13 Juli 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Rapat Pembahasan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Raperda RTRW Kabupaten Poso Tahun 2021-2041 oleh Seksi Perencanaan Tata Ruang Bidang Penataan Ruang bertempat di Sutan Raja Hotel dan Convention, Kamis 11 November 2021. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kadis BMPR yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Poso dan Anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.

Kadis BMPR dalam sambutannya “RTRW Kabupaten Poso ditetapkan melalui Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Poso Tahun 2012-2032 dengan demikian Perda ini telah berusia Sembilan tahun sejak ditetapkan. Dalam rentang waktu tersebut terjadi dinamika pembangunan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso, meliputi perubahan kebijakan nasional, kebijakan provinsi maupun perkembangan internal di Kabupaten itu sendiri. Oleh karena itu dilaksanakan proses peninjauan kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Poso. Pelaksanaan PK RTRW Kabupaten Poso Tahun 2017 dengan hasil rumusan adalah REVISI”.

Pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, berimplikasi besar pada perubahan dalam penyelenggaraan penataan ruang baik dalam metode penyusunan dan penetapan perda RTRW  serta perubahan dalam kelembagaan penataan ruang. Kegiatan yang dilaksanakan ini sebelumnya dikenal dengan pemberian Rekomendasi Gubernur, namun saat ini nomenklatur yang digunakan yaitu pelaksanaan pembahasan Gubernur tentang RTRW Kabupaten Poso. Keluaran dari proses ini bukan lagi dalam bentuk surat rekomendasi namun Berita Acara (BA) pelaksanaan rapat dan Berita Acara hasil pemeriksaan Raperda RTRW Kabupaten Poso. Lebih lanjut, pembahasan ditingkat provinsi ini akan menjadi salah satu syarat administrasi untuk pengajuan persetujuan substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.



Komentar