Rapat Pembahasan Gubernur atas Revisi RTRW Kab. Tojo Una-Una Tahun 2021-2041

Pertemuan 14 September 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang  Penataan Ruang menyelenggarakan Rapat Pembahasan Gubernur atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Tojo Una-Una Tahun 2021-2041 bertempat di Ruang Rapat Dinas BMPR pada Selasa 30 Agustus 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kadis BMPR Ir. Basir Tanase., MT didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Dr. Moh. Yasin Baculu., S.Sos MT dan dihadiri oleh Perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota FPR Provinsi Sulawesi Tengah, dan unsur Pemerintah Kab. Tojo Una-Una yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kab. Tojo Una-Una

Dalam Sambutannya, Kadis BMPR menyampaikan “RTRW Kabupaten Tojo Una-Una ditetapkan melalui Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2012 - 2032. Dengan demikian perda ini telah berusia sepuluh tahun sejak ditetapkan. Dalam rentang waktu tersebut tentunya telah terjadi dinamika dalam proses pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tojo Una-Una baik karena perubahan kebijakan nasional, kebijakan provinsi maupun perkembangan internal di Kabupaten Tojo Una-Una sendiri. Oleh karena itu dilaksanakan proses peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Tojo Una-Una dengan hasil yaitu merekomendasikan pelaksanaan revisi RTRW Kabupaten Tojo Una-Una. “

Pelaksanaan tahapan ini merupakan proses untuk memastikan kebijakan dan arahan strategis Provinsi Sulawesi Tengah yang harus termuat dalam RTRW Kabupaten Tojo Una-Una, serta memastikan kesesuaian dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria Penyusunan Substansi dan Peta RTRW. Oleh karena itu, diharapkan kepada Tim FPR Provinsi agar dapat memperhatikan isu-isu strategis terkait sektor masing-masing untuk dapat diakomodir dalam revisi RTRW Kabupaten Tojo Una-Una, Khususnya bagi perwakilan IAP Sulteng, ASPI, dan tokoh masyarakat  diharapkan masukan dalam penyempurnaan konsep penataan ruang di Kabupaten Tojo Una-Una.

Kegiatan ini menghasilkan berita acara pelaksanaan rapat dan berita acara perbaikan atas hasil rapat dimana berita acara tersebut akan menjadi salah satu syarat administrasi untuk pengajuan persetujuan substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.



Komentar