Bidang Penataan Ruang Gelar FGD terkait Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK

Pertemuan 11 Mei 2023 

Image

Palu - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Proivinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dalam Menunjang Pelaksanaan Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang Pada (10/5/23) Bertempat di Best Western Hotel Palu

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bapak Dr. H. Faidul Keteng., ST., M.Si., MT didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Bapak Dr. Moh. Yasin Baculu., S.Sos., MT serta Narasumber Bapak Prasetyo Wiranto., ST., M.Sc dan Bapak Rizky Cipta Perdana., SP., SE., M.Sc yang berasal dari Kementrian ATR/BPN

Mengawali kegiatan tersebut, Kadis BMPR menyampaikan sambutannya “Berbicara tentang pelaksanaan penataan ruang tak hanya soal perencanaan, namun bagaimana Pengendalian Pemanfaatan Ruang dapat diwujudkan. Hal ini demi mewujudkan tata ruang yang tertib sehingga pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta turunannnya dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar mentaati RTR (Rencana Tata Ruang) yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).”

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui beberapa bagian, yakni penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwuiudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi administratif dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Adapun penilaian pelaksanaan KKPR berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, dilaksanakan untuk memastikan Kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dan pemenuhan prosedur perolehan KKPR, sedangkan untuk Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh Pelaku UMK yang dilakukan dengan memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dan lokasi kegiatan dengan kegiatan dan lokasi dalam RTR.

Diakhir sambutannya, beliau berharap kepada seluruh peserta agar kesempatan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya dalam menggali ilmu serta dapat bertukar informasi dalam upaya peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah serta pihak terkait dalam mewujudkan tertib tata ruang.

Turut hadir dalam kegiatan ini : Perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, OPD Bidang Penataan Ruang se- Sulawesi Tengah serta Staf Teknis Bidang Penataan Ruang.

 

 

 



Komentar