Rapat Pembahasan Pencantuman Pelabuhan kedalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah

Pertemuan 07 Oktober 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan Rapat Pembahasan Pencantuman Pelabuhan kedalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara Hybrid melalui tatap muka langsung dan secara daring melalui aplikasi zoom bertempat di Ruang Rapat Dinas BMPR pada selasa 4 Oktober 2022

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kadis BMPR Ir. Basir Tanase, M.T didampingi kepala Bidang Penataan Ruang Dr. Moh. Yasin Baculu, S.sos, M.T serta dihadiri Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala UPP se- Sulawesi Tengah dan Kepala BPTD Wilayah XX.

Mengawali kegiatan tersebut, Kadis BMPR dalam sambutannya menyampaikan bahwa  “Mengacu pada PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa produk rencana tata ruang ke depan akan menjadi satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Untuk itu dilaksanakan integrasi materi teknis ruang laut dan pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Proses perubahan materi teknis Perairan dan Pesisir seyogyanya telah selesai dilaksanakan yang ditandai dengan terbitnya Persetujuan Teknis Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 24 Juni 2022. Pasca terbitnya Persetujuan Teknis tersebut, dilaksanakan proses integrasi dengan mengacu pada pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Pada tanggal 16 September 2022 telah dilaksanakan rapat pra linsek atas Raperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang dikoordinir oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Pada rapat tersebut ditemukan bahwa masih ada pelabuhan yang termuat dalam Kepmen Perhubungan Nomor KP.432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang belum terakomodir dalam Pertek perairan dan pesisir. Berdasarkan hasil temuan pada saat rapat pra linsek tersebut, direkomendasikan untuk membahas dan mempertimbangkan kembali di tingkat daerah untuk akomodir pelabuhan-pelabuhan yang belum tercantum dalam pertek. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta penyepakatan terhadap lokus-lokus pelabuhan yang akan tercantum dalam RTRWP.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan peta dan ditandatangani para peserta yang hadir mengenai pencantuman pelabuhan di Provinsi Sulawesi Tengah.



Komentar