Koordinasi dan Konsultasi DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan

Kunjungan 20 Oktober 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan yang dipimpin oleh Bapak Eko Wahyudi selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan Pada selasa 11 Oktober 2022. Kunjungan ini diterima oleh Ir. Basir Tanase, MT selaku Plt. Kepala Dinas didampingi oleh Dr. Moh. Yasin Baculu, S.Sos, MT selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan Staff Bidang Penataan Ruang bertempat diRuang Rapat Dinas BMPR.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait proses Kesepakatan Substansi RTRW Kab. Banggai Kepulauan antara Bupati dan DPRD Kab. Banggai Kepulauan sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa: “Kesepakatan Substansi antara Bupati dan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Raperda tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”

Lebih lanjut, dalam kunjungan ini juga disepakati bahwa pelaksanaan Rapat Lintas Sektor (Linsek) yang mendahului RTRW Provinsi Sulawesi Tengah bisa dilaksanakan dengan catatan substansinya tidak bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian juga disepakati Kabupaten Banggai Kepulauan akan melanjutkan proses kesepakatan substansi antara DPRD Kab. Bangkep dan Bupati di Kabupaten Banggai Kepulauan.

 



Komentar