Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)

Pertemuan 05 Oktober 2022 

Image

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang akan diatur dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dan RTRW Kab\Kota yang dilaksanakan secara Hybrid (daring dan luring) pada kamis, 29 september 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas BMPR.

Kegiatan ini dibuka langsung Plt. Kadis BMPR Ir. Basir Tanase, MT didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang  Dr. Moh Yasin Baculu, S.Sos, MT yang dihadiri Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura se-Sulawesi Tengah, Dinas PUPR Kab/Kota se-Sulawesi Tengah, dan Dinas Pertanian Kab/Kota se-Sulawesi Tengah

Dalam sambutannya Kadis BMPR menyampaikan “Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan Daerah dan Nasional. Oleh karena itu, dalam Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, penetapan KP2B merupakan salah satu dari 7 muatan strategis yang harus termuat baik dalam RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten/Kota”.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, maka penggambaran KP2B baik di RTRW Provinsi  maupun di RTRW Kabupaten/Kota harus selaras untuk meminimalkan ketidaksesuaian dalam Peta Indikatif Timpang Tindih IGT (PITTI).

Hasil overlay peta KP2B dalam RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota masih terdapat perbedaan baik dari sisi luasan maupun lokus penetapan KP2B. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta penyepakatan terhadap luasan dan lokus KP2B yang akan tercantum dalam RTRWP maupun RTRW Kabupaten/Kota.

Adapun hasil kesepakatan bersama dalam rapat ini akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Peta dan ditandatangani para peserta yang hadir mengenai luasan dan lokus KP2B di Provinsi Sulawesi Tengah.



Komentar